
STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Belum Perpanjang Siap-siap Dapat SP!
Polisi akan memberikan Surat Peringatan bagi pemilik kendaraan yang belum perpanjang STNK 2 tahun setelah STNK 5 tahunannya mati.
Polisi akan memberikan Surat Peringatan bagi pemilik kendaraan yang belum perpanjang STNK 2 tahun setelah STNK 5 tahunannya mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram dan memerintahkan anggotanya untuk tidak lagi melakukan tilang manual.