
Vonis Ultra Petita di Kasus Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra dkk
Sidang vonis kasus surat jalan palsu telah diketok majelis hakim. Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Sidang vonis kasus surat jalan palsu telah diketok majelis hakim. Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Sidang vonis Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait kasus surat jalan palsu akan digelar pekan depan.
Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra diyakini terbukti membuat surat jalan palsu. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Djoko Tjandra 2 tahun.
Prasetijo menjalani sidang tuntutan kasus surat jalan palsu di PN Jaktim hari ini. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Brigjen Prasetijo Utomo mengungkapkan Anita Kolopaking meminta dibuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal ini lantas dibantah oleh Anita.
Anita Kolopaking mengaku salah mengartikan permintaan Djoko Tjandra. Menurut Anita, Djoko Tjandra sebenarnya tidak meminta dibuatkan surat jalan.
Sidang perkara surat jalan palsu kembali digelar di PN Jaktim hari ini. Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking dikonfrontasi dalam sidang.
Jaksa mencecar saksi ahli yang dihadirkan Brigjen Prasetijo di kasus surat jalan palsu. Jaksa mencecar saksi ahli terkait tupoksi polisi ketika bertemu buron.
Djoko Tjandra menghadirkan ahli hukum pidana Mudzakir di sidang kasus surat jalan palsu. Mudzakir menjelaskan perihal hukum pidana pembuatan surat jalan palsu.
Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa dalam perkara penggunaan surat jalan palsu.