detikOtoMinggu, 13 Mei 2018 11:58 WIB
Kocak, Bukan Kasih Surat-surat, Pemotor Ini Kasih Jamu ke Polisi
Setiap pengendara wajib melengkapi surat-surat berkendara. Surat-surat yang dimaksud adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.












































