detikOtoSabtu, 12 Jan 2019 08:32 WIB
Bukti Tilang Tidak Ditebus, Harusnya Nama Pengendara Diblokir!
Terjadinya penumpukan bukti tilang berupa SIM (Surat Izin Mengemudi) yang tidak diambil pelanggar, terjadi di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari).












































