
Aturan Baru Lebih Ketat untuk Pengguna KRL Saat PPKM Darurat
Pemerintah mengubah surat edaran terkait syarat perjalanan perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Terbaru, calon penumpang KRL harus membawa STRP
Pemerintah mengubah surat edaran terkait syarat perjalanan perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Terbaru, calon penumpang KRL harus membawa STRP
Kementerian Perhubungan merevisi surat edaran terkait perjalanan dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Catat aturan terbarunya.
Kementerian Perhubungan merevisi dua surat edaran berkaitan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19. Ini isi perubahannya.