
Guru Besar Al Azhar Wanti-wanti Adu Domba soal Tuduhan ke Jaksa Agung
Suparji mewanti-wanti ada upaya mengadu domba lembaga penegak hukum soal tuduhan ke ST Burhanuddin.
Suparji mewanti-wanti ada upaya mengadu domba lembaga penegak hukum soal tuduhan ke ST Burhanuddin.
Alexander Marwata menolak jadi saksi meringankan Firli Bahuri di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Firli mengajukan 3 saksi baru termasuk Yusril.
Dia menyebut cara KPK mengembalikan Endar membuat publik mempertanyakan akuntabilitas lembaga antirasuah tersebut di sisi penataan kepegawaian.
Suparji juga mendesak polisi mengungkap jaringan bisnis bandar-bandar judi tersebut.
Suparji berpendapat proses hukum yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bekerja secara cepat, tuntas dan transparan.
Suparji mendorong Polri agar sesegera mungkin menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J, agar tak berlarut-larut.
Menurutnya, hakikat kasus tewasnya Brigadir J adalah soal penyebab kematian. Diharapkan semua pihak menyerahkan proses hukum kepada Polri.
Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai RKUHP masih bernuansa kolonial karena pembaruannya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan.
Dia menyebut dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah', peristiwa pidana sudah terlihat jelas. Selain itu, terlapor dan pelapornya sama-sama jelas.
Dua terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.