
MA Bebaskan Terpidana Korupsi Eks Ketua DPRD Banggai Kepulauan
MA membebaskan terpidana korupsi Sulaeman Husen (59). Ketua DPRD 2009-2014 itu dinilai tidak terbukti korupsi karena bukan kuasa pengguna anggaran.
MA membebaskan terpidana korupsi Sulaeman Husen (59). Ketua DPRD 2009-2014 itu dinilai tidak terbukti korupsi karena bukan kuasa pengguna anggaran.
MA melepaskan terdakwa korupsi pungli di Banda Aceh yaitu Alinur, Muhammad Jamin dan Jumadi. Ketiganya kena operasi tangkap tangan (OTT) Polres Aceh Barat.
MA kembali menyunat vonis para terdakwa korupsi. Idrus Marham disunat dari 5 tahun penjara jadi 2 tahun penjara. Kini Helpandi yang merasakan sunat vonis.