
Pengacara soal Vonis Bebas Supriyani di Konawe Selatan: Hadiah Hari Guru
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo dari tuduhan penganiayaan. Pengacara menyebut keputusan ini sebagai hadiah di Hari Guru Nasional 2024.
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo dari tuduhan penganiayaan. Pengacara menyebut keputusan ini sebagai hadiah di Hari Guru Nasional 2024.
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo setelah dinyatakan tidak terbukti menganiaya siswa. Berikut putusan majelis hakim.
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani mengikuti doa bersama menjelang sidang vonis kasus dugaan penganiayaan siswa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Guru honorer Supriyani akan menjalani sidang vonis dugaan penganiayaan siswa di PN Andoolo. Sidang bertepatan dengan Hari Guru Nasional.
Seorang pria berinisial DN (18) di Kendari terluka akibat busur panah. Polisi sedang menyelidiki insiden yang terjadi saat korban menjemput adiknya.
Proses hukum Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe menjadi sorotan publik. Ia didakwa menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi.
Asriafin (30) ditemukan tewas terlilit ular piton di hutan Konawe, Sulawesi Tenggara. Korban dievakuasi setelah ditemukan oleh karyawan perusahaan sawit.
Kapolri Jenderal Sigit ancam pecat polisi terlibat pemerasan guru honorer Supriyani Rp 50 juta. Kasus ini kini dalam penyelidikan Propam.
Anggota DPR Rudianto Lallo apresiasi JPU yang tuntut bebas guru Supriyani, terdakwa penganiayaan siswa. Ia anggap kasus ini tidak layak disidangkan.
Guru honorer Supriyani mencabut kesepakatan damai terkait dugaan penganiayaan. Bupati Konsel mengancam somasi atas dugaan pencemaran nama baik.