
Laporkan Sukmawati soal Bandingkan Nabi-Sukarno, Korlabi Diperiksa Hari Ini
Ratih didampingi Korlabi akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai pelapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati.
Ratih didampingi Korlabi akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai pelapor di kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati.
"Kasus sukma itu tidak ada hubungannya dengan penodaan agama," kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan.
Kasus itu masih diselidiki Polda Metro Jaya. Polisi akan memeriksa semua saksi terkait dalam kasus tersebut.
Pelapor dugaan penistaan agama oleh Sukmawati, Irvan Noviandana, mendatangi kantor MUI. Kedatangannya untuk meminta MUI menindaklanjuti ujaran Sukmawati.
"Boleh (cabut laporan), kalau ada yang menjamin. Tapi, kalau misalnya kejadian itu (terulang) konsekuensinya apa?" kata Irvan Noviandana.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/0986/XI/2019/BARESKRIM dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP. Sejumlah alat bukti diantaranya cd dan artikel.
Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) kembali melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri karena menilai pernyataan Sukmawati sebagai penodaan agama.
"Kami mengimbau bahwa yang penting tidak perlu sampai terjadi kegaduhan, tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Zainut.
Pelapor adalah seorang warga bernama Irvan Noviandana. Dia merasa tersakiti atas ucapan Sukmawati itu.
Kasus Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden pertama RI Sukarno akan dibahas di rapat MUI.