
Pengakuan Salah 'Ayah Sejuta Anak' Tersangka Berkedok Pahlawan
Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' mengakui kesalahannya atas perbuatannya menjual bayi dan adopsi ilegal. Hal ini disampaikan Suhendra saat pemeriksaan.
Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' mengakui kesalahannya atas perbuatannya menjual bayi dan adopsi ilegal. Hal ini disampaikan Suhendra saat pemeriksaan.
Kementerian PPPA menegaskan 'Ayah Sejuta Anak' melakukan adopsi bayi secara ilegal. KemenPPPA meminta pelaku diproses hukum yang tegas.
Suhendra (32) atau 'Ayah Sejuta Anak' ditetapkan tersangka kasus dugaan perdagangan orang. Polisi juga mendalami adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu.
Bayi yang menjadi korban perdagangan orang oleh 'Ayah Sejuta Anak' dipertemukan dengan ibu kandungnya. Mereka dipertemukan di Mapolres Bogor.
Polisi menyatakan 'Ayah Sejuta Anak' mengakui perbuatannya mengadopsi anak secara ilegal adalah salah dan melawan hukum.
Para korban 'Ayah Sejuta Anak' akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Tetapi siapa sangka, aksi sosialnya itu ternyata cuma kedok. Di balik itu semua, ternyata Suhendra menjual bayi dengan modus adopsi ilegal.
Polisi telah meringkus 'Ayah Sejuta Anak' di Kabupaten Bogor. Suhendra diringkus lantaran diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan modus adopsi bayi.
Polisi menyita uang Rp 10 juta dari Suhendra (32) alias 'Ayah Sejuta Anak'. Dia mengatakan, dari tarif adopsi Rp 15 juta, sebagian uang dipakai untuk pribadi.
Polisi mengungkapkan kondisi perempuan yang datang meminta bantuan Suhendra (32) 'Ayah Sejuta Anak,' tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di Bogor