
BLT Gaji Rp 1 Juta Ada Lagi! Cek Syarat Mendapatkannya di Sini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji. Apa saja kriteria untuk mendapatkannya?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji. Apa saja kriteria untuk mendapatkannya?
Pemerintah telah memutuskan akan meluncurkan lagi bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta untuk pekerja/buruh.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan meluncurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) atau biasa disebut bantuan subsidi gaji.
Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta pada 2022.
Pegawai yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinilai berhasil menekan dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.
Penerima bantuan BSU yang belum mengaktivasi rekening yang dibuat secara kolektif bakal kena blokir.
Sejauh ini pemerintah telah menggelontorkan dana bantuan berupa subsidi gaji pekerja sebesar Rp 6,7 triliun.
Bantuan subsidi upah akan diperluas ke 1,6 juta orang. Berikut cara mengecek daftar penerimanya.
Mereka yang berhak menerima BSU ini adalah WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagaimana cara mengetahuinya?