
Kasus Suap Sapi-Kambing, Eks Panitera PN Jaksel Divonis 4 Tahun Bui
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko Indiarto mengaku pernah berkomunikasi dengan mantan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi.
Uang suap yang diberikan untuk Tarmizi--mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)--disamarkan melalui komisi pengacara.
Hakim menyatakan Zaini terbukti memberikan suap sebesar Rp 425 juta ke Tarmizi, eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Yunus Nafik menangis ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait dugaan suap kepada eks panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi.
Jaksa pada KPK mendakwa mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi menerima suap Rp 425 juta.
Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi mengaku mendapat uang Rp 400 juta dari pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) Akhmad Zaini.
Mantan Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi mengaku dijanjikan uang Rp 750 juta oleh pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) Akhmad Zaini.
Direktur PT AMDI Yunus Nafik didakwa bersama-sama pengacara Akhmad Zaini memberi uang senilai Rp 425 juta ke paniteria PN Jakarta Selatan Tarmizi.
Tarmizi, panitera pengganti PN Jaksel, disebut jaksa KPK meminjam ATM milik seorang petugas honorer kebersihan di pengadilan untuk menerima suap.