
Kasus Suap Sapi-Kambing, Eks Panitera PN Jaksel Divonis 4 Tahun Bui
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dirut PT AMDI Yunus Nafik menjalani sidang vonis kasus suap. Yunus bersama kuasa hukumnya, Akhmad Zaini, didakwa menyuap panitera PN Jaksel Tarmizi.
Akhmad Zaini divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan karena terbukti menyuap Tarmizi, eks panitera pengganti PN Jaksel.