
KPK Setor Rp 984 Juta ke Negara dari Pengembalian Aset Koruptor Ini
KPK menyetor Rp 984 juta ke kas negara. Jumlah itu berasal dari hasil lelang barang rampasan terpidana kasus korupsi berikut ini.
KPK menyetor Rp 984 juta ke kas negara. Jumlah itu berasal dari hasil lelang barang rampasan terpidana kasus korupsi berikut ini.
Tiga mantan pegawai pajak ini adalah Hadi Sutrisno, Jumari, dan M Naim Fahmi. Ketiga orang itu akan dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin.
Yul Dirga juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah yang dikorupsinya, yaitu USD 18.425 dan ditambah USD 14.400 serta mata uang rupiah Rp 50 juta.
Namun putusan tetap yaitu Yul tetap dihukum 6,5 tahun penjara di tingkat banding. Majelis tinggi juga mewajibkan Yul mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman tiga pejabat kantor pajak karena terbukti menerima suap dari bos PT Wahana Auto Ekamarga (WEA).
Hadi Sutrisno dan Jumari divonis 3 tahun penjara. Sementara Naim divonis lebih berat yakni 5 tahun penjara.
Satu hakim dalam persidangan terdakwa kasus suap pajak dealer Jaguar-Bentley, Yul Dirga, menyatakan dissenting opinion. KPK menilai hal itu lumrah terjadi.
Yul Dirga dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Salah satu hakim menyatakan dissenting opinion dengan menilai Yul Dirga dibebaskan dari dakwaan.
Mantan KPP PMA 3 DKI Jakarta, Yul Dirga, dijatuhi vonis selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Yul dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Mantan Kepala Kantor KPP PMA 3 DKI Jakarta ini terekam hanya mengoleksi tiga kendaraan senilai Rp 727.500.000.