
Kasus Suap Pajak Dealer Jaguar, Eks Kepala KKP PMA 3 DKI Divonis 6,5 Tahun Bui
Mantan KPP PMA 3 DKI Jakarta, Yul Dirga, dijatuhi vonis selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Yul dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Mantan KPP PMA 3 DKI Jakarta, Yul Dirga, dijatuhi vonis selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Yul dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Mantan KPP Penanaman Modal Asing 3 DKI, Yul Dirga dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa KPK. Dirga dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"KPK akan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan IBI Kementerian Keuangan," kata Ali Fikri
Dalam sadapan email itu, Kepala Kantor Wilayah DJP DKI, Muhammad Haniv disebut meminta uang Rp 150 juta ke Dirga untuk acara fashion show anaknya.
Darwin Maspolim divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Darwin terbukti bersalah menyuap kepada KPP PMA 3 DKI Jakarta.
Deng Heng Fatt mengaku pernah mendapatkan laporan dari stafnya bila ada 'kewajiban' membayar petugas pajak.
Uang USD 96.375 diberikan oleh Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolimagar untuk persetujuan permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.
Eks Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga juga didakwa menerima gratifikasi senilai USD 98.400.
Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga didakwa uang USD 34.625 dan Rp 25 juta.
Darwin Maspolim didakwa memberikan uang USD 131.200 atau setara Rp 1,8 miliar kepada pegawai Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta.