
Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Wawan Segera Diadili di Bandung
KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, ke Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, ke Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK menyatakan berkas perkara tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, telah lengkap. Wawan akan segera disidangkan.
MA menilai suap pemberian mobil napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin adalah kedermawanan. Keputusan MA itu menuai kritik.
KPK menilai penggunaan terminologi kedermawaan dalam perihal suap Fahmi Darmawansyah ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengaburkan esensi sifat dermawan.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pengusaha kelas kakap, Fahmi Darmawansyah, dari 3,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara.
Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin.
KPK memanggil Karutan Klas I Makassar, Sulistyadi terkait kasus dugaan suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Sulistyadi bakal diperiksa sebagai saksi.
Penyidik KPK kembali memanggil Kalapas Kelas IIB Kuala Simpang Aceh Tamiang, Davy Bartian, terkait kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Penyidik KPK memanggil lima pegawai Lapas Klas 1 Sukamiskin jadi saksi terkait kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
KPK terus memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin. Kali ini, KPK memanggil Kalapas Simpang Aceh Tamiang sebagai saksi untuk Wawan.