
Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Wawan Segera Diadili di Bandung
KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, ke Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, ke Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK menyatakan berkas perkara tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, telah lengkap. Wawan akan segera disidangkan.
KPK pernah mengusut perkara suap di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung. Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar perkara serupa tidak terulang.
Calon hakim ad hoc Sinintha Yuliansih ditanya soal keputusan MA yang menilai pemberian dari napi ke kalapas adalah kedermawanan. Sinintha mengaku tak setuju.
MA menilai suap yang diberikan napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin nilainya kecil. MA menilai pemberian mobil itu adalah kedermawanan.
KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Rahadian Azhar.
Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin.
KPK memanggil Karutan Klas I Makassar, Sulistyadi terkait kasus dugaan suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Sulistyadi bakal diperiksa sebagai saksi.
Abdul dijadwalkan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dalam kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.