
Pengusaha Kock Meng Didakwa Suap Gubernur Kepri Nonaktif SGD 11 Ribu
Pengusaha Kock Meng didakwa memberikan uang suap ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan SGD 11 ribu.
Pengusaha Kock Meng didakwa memberikan uang suap ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan SGD 11 ribu.
Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun menjalani sidang dakwaan. Ia pun didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 4,2 miliar.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, juga didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi.
Kock Meng diperiksa KPK terkait kasus suap izin reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Kock keluar dengan menutupi borgol.
KPK memeriksa 7 orang sebagai saksi kasus suap izin reklamasi gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang.
Abu Bakar, nelayan yang didakwa KPK terlibat dalam kasus suap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, tidak mampu menyewa pengacara untuk mendampinginya.
Tersangka kasus suap izin reklamasi di Kepulauan Riau, Budi Hartono, meninggalkan gedung KPK. Sebelumnya ia diperiksa terkait kasus suap izin reklamasi di Kepri
Abu Bakar didakwa memberikan uang suap ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta.
KPK akan mengumumkan perkembangan perkara yang sudah ditangani pada sore ini. Dalam pengumuman itu, KPK akan menyampaikan adanya tersangka baru. Siapa?
Lima orang kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) diperiksa KPK.