
Terbukti Terima Suap-Gratifikasi, Eks Gubernur Kepri Divonis 4 Tahun Bui
Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepri.
Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepri.
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan 7 orang saksi.
Mantan Kepala Dinas PTSP Kepulauan Riau (Kepri) Azman Taufik mengaku memberikan uang untuk kegiatan Nurdin Basirun.
Pengusaha Kock Meng menjalani sidang kasus suap kepada eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Kock Meng dituntut 2 tahun penjara.
Persidangan kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditunda. Nurdin diketahui tengah mengalami sakit.
Kasubag akomodasi dan transportasi Kepulauan Riau (Kepri) Juniarto bercerita pernah menerima uang dari pengusaha secara bertahap.