
KPK Setorkan Uang Rp 4,4 M dari Eks Gubernur Kepri ke Kas Negara
Terpidana Eks Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah membayar pidana uang pengganti dan denda Rp 4,4 M ke KPK. KPK langsung menyetorkan uang tersebut kas negara.
Terpidana Eks Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah membayar pidana uang pengganti dan denda Rp 4,4 M ke KPK. KPK langsung menyetorkan uang tersebut kas negara.
Edy Sofyan dan Budy Hartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK mengeksekusi terpidana kasus suap eks Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kock Meng. Kock Meng dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Pengusaha Kock Meng divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kock Meng bersalah memberikan uang suap ke eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Edy Sofyan, mengaku menerima uang Rp 45 juta dari Abu Bakar.
Eks Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan mengaku diminta mencari uang oleh Nurdin Basirun ke para pengusaha.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima suap terkait dengan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun menjalani sidang dakwaan. Ia pun didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 4,2 miliar.
Jaksa pada KPK memutar rekaman suara percakapan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun dengan Edy Sofyan.