
KPK Eksekusi Vonis 1 Tahun Bui Wawan di Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi vonis 1 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin.
KPK mengeksekusi vonis 1 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin.
Eksekusi didasari Putusan MA RI Nomor: 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.
Penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Radian Azhar divonis bersalah melakukan suap. Radian divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Pihak Wahid menilai ada kejanggalan dalam dakwaan.
Rahadian Azhar memberikan mobil seharga setengah miliar pada Wahid Husein, yang saat itu menjabat Kalapas Sukamiskin. Ia pun dapat proyek percetakan di Lapas.
Pengusaha Rahadian Azhar didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Terdakwa mendekati Wahid sejak pertama dilantik.
Seorang pengusaha Rahadian Azhar didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin dengan memberi mobil senilai setengah miliar