
Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Panggil Kadis dan 4 Anggota DPRD Jabar
KPK memanggil Pejabat Pemkab hingga 4 anggota DPRD Jabar menjadi saksi pada kasus suap proyek di Kabupaten Indramayu.
KPK memanggil Pejabat Pemkab hingga 4 anggota DPRD Jabar menjadi saksi pada kasus suap proyek di Kabupaten Indramayu.
KPK memanggil Staf Ahli Golkar M Fajar Shidik terkait korupsi proyek di Kabupaten Indramayu yang menyeret eks Bupati Supendi. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
Bupati Indramayu nonaktif Supendi menerima duit suap sebesar Rp 3,9 miliar dari sejumlah pengusaha guna kepentingan proyek di Indramayu.
Penerimaan duit suap ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Jaksa KPK menuntut Carsa penyuap Bupati Indramayu nonaktif Supendi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Carsa dinilai bersalah telah menyuap Supendi.
Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim mengakui menerima uang dari Carsa, penyuap Bupati Indramayu Supendi. Namun, ia membantah minta jatah hasil proyek.
Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono diperiksa KPK terkait dugaan suap pengaturan proyek ke Bupati nonaktif Indramayu Supendi.
Seorang pengusaha bernama Carsa ES memberikan uang Rp 100 juta kepada Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Duit itu disebut untuk membayar pentas wayang.
Berkas kasus Carsa AS, penyuap Bupati Indramayu nonaktif Supendi dilimpahkan ke pengadilan. Carsa segera disidang dalam waktu dekat.