
Korupsi Satelit Bakamla, PT Merial Esa Divonis Denda Rp 200 Juta
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa korporasi PT Merial Esa divonis membayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 126 miliar.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa korporasi PT Merial Esa divonis membayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 126 miliar.
General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty, divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap anggota DPR Bowo Sidik.
Dua tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018 segera disidang. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks Direktur CVIwan Binangkit, Ahmad Ghiast, didakwa memberikan uang suap Rp 510 juta kepada mantan anggota DPR Amin Santono.