
Wanita di Kendari Polisikan Mantan Suami gegara Nikahkan Anak Gadisnya
Seorang wanita insial AG (39) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melaporkan mantan suaminya inisial SD ke polisi karena menikahkan anaknya berusia 16 tahun.
Seorang wanita insial AG (39) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melaporkan mantan suaminya inisial SD ke polisi karena menikahkan anaknya berusia 16 tahun.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto dilaporkan oleh istrinya. Salah satu penyebabnya adalah sang istri tak mendapatkan jatah ranjang.