
Sri Rahayu Penghina Jokowi Terancam 6 Tahun Penjara
Sri Rahayu Ningsih, terdakwa kasus ujaran kebencian (hate speech), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur (PN), Cianjur, Jawa Barat.
Sri Rahayu Ningsih, terdakwa kasus ujaran kebencian (hate speech), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur (PN), Cianjur, Jawa Barat.
Dalam dakwaannya, jaksa menganggap Sri melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat UU No 19/2016 tentang ITE.
Sri Rahayu, yang merupakan anggota Saracen, didakwa melanggar pasal di UU ITE tentang ujaran kebencian.
Sri Rahayu Ningsih, tersangka kasus hate speech, akan segera disidang. Jadwal sidang perdananya pada Senin (16/10) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Perkara ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi yang menjerat tersangka Sri Rahayu Ningsih dilimpahkan ke Kejari Cianjur.
Sri Rahayu, tersangka ujaran kebencian di medsos hari ini diserahkan ke Kejari Cianjur. Penyerahan Sri ke Kejaksaan setelah berkas lengkap.
Berkas perkara Sri Rahayu, tersangka ujaran kebencian melalui media sosial, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Cianjur.
Setelah berkas dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum dari Kejagung dan Kejari Cianjur akan mempersiapkan dakwaan.
Bareskrim menyebut berkas Sri Rahayu yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial telah lengkap (P21).
Polisi menyebut motif Sri Rahayu menyebarkan hatespeech tentang Jokowi merupakan motif pribadi.