
Karyawannya Buang Sampah ke Sungai Bandung, PT Pos Minta Maaf
PT Pos Indonesia membenarkan Asep Djayamulya (48) pembuang sampah ke sungai di Bandung merupakan karyawannya. Pihaknya meminta maaf.
PT Pos Indonesia membenarkan Asep Djayamulya (48) pembuang sampah ke sungai di Bandung merupakan karyawannya. Pihaknya meminta maaf.
Sopir PT Pos Indonesia Asep Djayamulya (48) divonis bersalah karena buang 9 karung sampah rumah tangga ke Sungai Cipamokolan, Bandung. Ia didenda Rp 500 ribu.
Sopir PT Pos Indonesia Asep Djayamulya membuang sejumlah karung berisi sampah ke sungai. Namun saat aktivitas nakal itu tengah Asep lakoni, warga memergoki.
Asep Djayamulya (48) divonis hakim denda Rp 500 ribu subsider 2 hari bui. Dia didakwa atas perbuatannya membuang sampah ke sungai di Kota Bandung.