
Didakwa Suap Emirsyah Rp 46 M dan TPPU, Soetikno Soedarjo Tak Ajukan Eksepsi
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo didakwa memberikan uang ke Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Putri cantik Soetikno Soedarjo, Dita Soedarjo hari ini datang ke Rutan KPK untuk menjenguk sang ayah. Ia datang untuk merayakan hari Natal bersama.