
Begini Respons Produsen Snack Bikini soal Sanksi Administratif
Meski makanan ringan produksinya sempat menjadi polemik di tengah masyarakat, Tiwi mengaku tidak kapok untuk berwirausaha.
Meski makanan ringan produksinya sempat menjadi polemik di tengah masyarakat, Tiwi mengaku tidak kapok untuk berwirausaha.
BBPOM Bandung memberikan sanksi administratif produsen snack Bikini. Sanksinya berupa pemusnahan produk dan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.
BBPOM Bandung masih mendalami kasus snack Bikini (Bihun Kekinian). Sehingga, hingga saat ini sanksi untuk Tiwi (19) selaku produsen masih belum bisa diputuskan.
Tiwi sudah diperiksa selama 6 jam oleh BBPOM Bandung. Ini hasilnya.
BBPOM Kota Bandung akan menjadikan hasil pemeriksaan terhadao Tiwi sebagai pertimbangan. Mereka akan memeriksa saksi-saksi lainnya.
Snack bikini lolos beredar di masyarakat padahal tidak memiliki izin edar dari BPOM. Kepala Penny Lukito menyangkal pihaknya kecolongan akan hal itu.
BBPOM Kota Bandung memeriksa Tiwi, sang produsen snack Bikini. Apakah hal ini berujung ke ranah hukum?
Mendikbud menyebut kreativitas mahasiswa harus diapresiasi. Namun para pengajar harus bertanggungjawab memberi pengarahan agar kreatifitas tidak menyimpang.
BPOM telah menelusuri kasus makanan ringan bihun kekinian (bikini) yang tidak mendapat izin edar. Pembuat bihun goreng itu melanggar 4 peraturan.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk snack Bihun Kekinian atau 'Bikini' illegal dan dilarang beredar.