
Pembina Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis Lebih Ringan, Ini Alasan Hakim
Tiga terdakwa tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Sleman. Berikut pertimbangan hakim.
Tiga terdakwa tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Sleman. Berikut pertimbangan hakim.
Kasus tragedi susur Sungai Sempor, Sleman yang mengakibatkan 10 siswa SMPN 1 Turi tewas memasuki sidang perdana.
Penampilan gundul tiga guru tersangka susur sungai SMPN 1 Turi jadi sorotan asosiasi guru. Penggundulan ini ternyata permintaan tersangka demi keselamatan.
Penampilan gundul para pembina Pramuka SMPN 1 Turi menuai kecaman dari asosiasi guru. Namun akhirnya ditepis para tersangka demi alasan keamanan.
Rambut 3 orang pembina Pramuka tersangka tragedi SMP N 1 Turi, Sleman yang dibotaki atau digunduli menuai polemik. Dekan Fakultas Hukum UGM turut angkat bicara.
Pembina Pramuka tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Isfan Yoppy menyampaikan maaf dengan suara bergetar. Air mata juga membasahi wajahnya.
"Yang korupsi triliunan aja nggak dicukur kan. Kasihan ini guru belum-belum digunduli," kata Ketua IGI Muhammad Ramli.
Aksi heroik Mbah Rois dan Kodir menyelamatkan siswa SMPN 1 Turi, Sleman berbuah penghargaan dari Kemensos. Keduanya mengaku berat menerima penghargaan itu.
Sudarwanto alias Kodir menuturkan saat para siswa SMPN 1 Turi, Sleman hanyut suara teriakan minta tolong terdengar hampir di segala penjuru.
Sudarwanto alias Kodir (37) baru saja sampai di sekitar Sungai Sempor, Sleman saat mendengar suara jeritan dan kepala anak yang timbul-tenggelam dari dalam air.