
2 Terpidana Susur Sungai Sempor Masih Bisa Ngajar Lagi Usai Jalani Hukuman
Status PNS dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, Isfan Yoppi Andrian (IYA) dan Riyanto (R), akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum kembali diizinkan mengajar.
Status PNS dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, Isfan Yoppi Andrian (IYA) dan Riyanto (R), akan dipulihkan terlebih dahulu sebelum kembali diizinkan mengajar.
Tiga terdakwa tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Sleman. Berikut pertimbangan hakim.
Tiga terdakwa kasus susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sleman.
Pembina Pramuka terdakwa kasus tragedi susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman dituntut dua tahun bui.
Kasus tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi memasuki babak baru. Tiga terdakwa menjalani sidang perdana dan didakwa pasal kelalaian.
Kasus tragedi susur Sungai Sempor, Sleman yang mengakibatkan 10 siswa SMPN 1 Turi tewas memasuki sidang perdana.
Berkas acara pemeriksaan (BAP) tragedi susur Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pembayaran klaim diserahkan langsung Direktur Utama Bumida 1967 Ibnu Nugroho kepada Kepala Sekolah SMP N 1 Turi Tutik Nurdiana.
Penampilan gundul tiga guru tersangka susur sungai SMPN 1 Turi jadi sorotan asosiasi guru. Penggundulan ini ternyata permintaan tersangka demi keselamatan.
Penampilan gundul para pembina Pramuka SMPN 1 Turi menuai kecaman dari asosiasi guru. Namun akhirnya ditepis para tersangka demi alasan keamanan.