
Status FPI Jadi Bahasan Usai Pangdam Singgung Pembubaran
Status FPI sebagai ormas menjadi pembahasan setelah Pangdam Jaya melontarkan penyataan keras soal pembubaran. Sebab, FPI tidak memiliki SKT di Kemendagri.
Status FPI sebagai ormas menjadi pembahasan setelah Pangdam Jaya melontarkan penyataan keras soal pembubaran. Sebab, FPI tidak memiliki SKT di Kemendagri.
Front Pembela Islam (FPI) hingga kini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
FPI mengaku tak peduli SKT tak diperpanjang Kemendagri sebab dinilai tak ada manfaatnya.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI kembali menjadi polemik. FPI diketahui belum memperpanjang SKT lantaran masalah AD/ART organisasi.
"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar.
Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.
Mahfud Md membawa-bawa malaikat dalam pernyataannya menanggapi perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI. FPI pun menyentil Mahfud.
"... pakai bawa-bawa malaikat. Nanti kalau didatangi malaikat Izrail beneran, baru minta-minta ampun," kata Sekretaris Umum FPI Munarman menjawab Mahfud Md.
Mahfud Md mengatakan SKT FPI tidak bisa dimintakan oleh pihak lain untuk diterbitkan. Menurutnya, SKT itu terbit jika FPI memang meminta dan memenuhi syarat.
Sekjen MUI Anwar Abbas berharap pemerintah mengeluarkan SKT FPI. Dia juga berharap pemerintah dan FPI berdialog bersama membahas kemajuan bangsa.