
Kemendagri: FPI Belum Muat Klausul Penyelesaian Konflik Internal di AD/ART
"Itu harus memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Harus ada itu. Nah itu sampai sekarang itu belum dimuat oleh FPI," kata Lutfi.
"Itu harus memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Harus ada itu. Nah itu sampai sekarang itu belum dimuat oleh FPI," kata Lutfi.
Mendagri Tito Karnavian menyoal poin khilafah islamiyah yang ada di AD/ART FPI. Menag Fachrul Razi mengatakan khilafah yang dimaksud FPI berbeda dengan HTI.
Juru bicara FPI, Slamet Maarif, mengundang Mendagri Tito Karnavian ke markasnya untuk tabayun soal khilafah Islamiyah.
"Kalau ada hal yang masih diragukan, kita coba deal dengan dia (FPI)," kata Menag Fachrul Razi merespons Mendagri Tito Karnavian soal SKT FPI.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti visi misi FPI yaitu salah satunya soal khilafah Islamiyah. FPI mengatakan pihaknya telah memberi penjelasan kepada Kemenag.
"Ya paham saya, masih menyebut itu (khilafah), meskipun kami tanya, penjelasannya itu yang dimaksud beda dengan HTI," kata Menag Fachrul Razi.
"FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," kata Tito.
Dalam rapat Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, anggota DPR F-PDIP Junimart Girsang menyinggung apa yang disebutnya 'visi-misi FPI'.
Kemenag telah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SKT Front Pembela Islam (FPI). Rekomendasi itu bisa dicabut jika FPI melakukan pelanggaran hukum.
Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan rekomendasi SKT FPI ke Kemendagri.