detikNewsJumat, 24 Agu 2018 13:54 WIB
Vonis Korupsi Eks Presiden Korsel Ditambah Jadi 25 Tahun Bui
Pengadilan banding Korsel menambah vonis mantan Presiden Park Geun-Hye dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Vonis Park menjadi 25 tahun penjara.










































