detikNewsJumat, 06 Apr 2018 14:08 WIB
Eks Presiden Korsel Park Geun-Hye Divonis 24 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korsel Park Geun-Hye dinyatakan bersalah atas penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan. Park divonis 24 tahun penjara oleh pengadilan.










































