
Teman Sekelas Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Divonis 7 Tahun 4 Bulan Bui!
Hakim PN Mojokerto memvonis AB (15) dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan. AB terbukti bersalah membunuh teman satu kelasnya, AE (15).
Hakim PN Mojokerto memvonis AB (15) dengan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan. AB terbukti bersalah membunuh teman satu kelasnya, AE (15).
AB (15) tega membunuh mantan pacar dan teman satu kelasnya. AB ternyata juga yang mengajak tersangka lainnya, M Adi (19), untuk membegal korban.
Siswi kelas 3 SMP di Mojokerto berinisial AE (15) dibunuh teman sekelasnya. Keluarga korban meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya, maksimal hukuman mati.
Pemerkosa jasad siswi SMP di Mojokerto bekerja sebagai buruh pabrik. Aksinya menyetubuhi korban dilakukan setelah siswi SMP itudibunuh teman sekelasnya.
Simak fakta-fakta kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto oleh teman sekelas sekaligus mantan pacar. Mayat korban sempat diperkosa dua kali.