detikFinanceKamis, 17 Jul 2025 08:00 WIB Tapera untuk PNS dan Swasta, Apa Bedanya? Seluruh pekerja di Indonesia wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai PP Nomor 21/2024. Iuran 3% dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.