
SIM C Dibagi Tiga Jenis, Agustus Mulai Berlaku!
Penggolongan SIM tertuang telah masuk ke dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Implementasi secara nasional ditargetkan dua bulan ke depan.
Penggolongan SIM tertuang telah masuk ke dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Implementasi secara nasional ditargetkan dua bulan ke depan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut jika pemiliknya sudah melanggar batas poin. Salah satu bentuk pelanggaran adalah pemotor yang nekat melawan arah.
Berita mengenai SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis sesuai kapasitas mesinnya menjadi berita populer detikOto selama sepekan ini.
Aturan baru soal pembagian SIM C ke tiga golongan mengubah syarat dan batas usia pengendara motor gede alias moge. Begini aturannya.
Ada aturan baru soal batasan usia pembuatan SIM C. Batas usianya kini terdiri dari 17 tahun, 18 tahun, dan 19 tahun.
Polri mulai memberlakukan pembagian SIM C dalam tiga jenis. Aturan tersebut sangat mungkin berlaku penuh di tahun 2021 ini.
Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sesuai kapasitas mesin motor sudah ada peraturannya. Berikut 7 fakta penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin motor.
Wacana untuk menggolongkan Surat izin Mengemudi (SIM) kembali muncul ke permukaan, langkah ini disambut baik berbagai pihak.
Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor ke depannya akan terbagi 3 jenis berdasarkan kapasitas mesin.
SIM untuk sepeda motor bakal terbagi menjadi tiga jenis. Apa alasan kepolisian menerbitkan aturan tersebut?