
Zumi Zola Pakai Duit Gratifikasi Bantu Calon PAN di Muaro Jambi
Zumi Zola Zulkifli totalitas membantu partai politiknya, PAN, yang mengusung pasangan Masnah Busro dan Bambang Bayu Seno dalam Pilbup Muaro Jambi 2017.
Zumi Zola Zulkifli totalitas membantu partai politiknya, PAN, yang mengusung pasangan Masnah Busro dan Bambang Bayu Seno dalam Pilbup Muaro Jambi 2017.
Zumi Zola Zulkifli disebut jaksa KPK sejak awal berniat mengumpulkan pundi-pundi haram.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola pernah memecat kepala dinas (kadis) gara-gara setoran fee kurang.
Duit gratifikasi Zumi Zola dibelikan berbagai macam hal termasuk urusan membeli hewan kurban. Tak hanya itu, Zumi juga membayari acara buka puasa bersama.
Zumi Zola disebut mengalirkan uang itu untuk berbagai urusan, termasuk adiknya, Zumi Laza, yang hendak maju sebagai calon Wali Kota Jambi pada 2018.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total kurang lebih Rp 44 miliar dan 1 unit mobil Toyota Alphard.
Jaksa KPK menyebut Zumi Zola Zulkifli langsung menerima gratifikasi sejak pertama kali menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi total Rp 44 miliar. Gubernur Jambi nonaktif itu juga didakwa menerima Toyota Alphard.
Sidang perdana Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli digelar hari ini, Kamis (23/8/2018), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (23/8).