
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola, KPK Kejar Aliran Duit DPRD
Dalam putusan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, majelis hakim meyakini adanya aliran uang ke 53 anggota DPRD Jambi.
Dalam putusan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, majelis hakim meyakini adanya aliran uang ke 53 anggota DPRD Jambi.
Majelis hakim menolak permohonan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk menjadi justice collaborator, tapi memberi apresiasi. Mengapa?
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menyatakan menerima vonis 6 tahun penjara.
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola diyakini majelis hakim menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41 miliar.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola memperhatikan pertimbangan putusan dengan menulis catatan di buku kecil.
Zumi Zola sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena diyakini jaksa KPK menerima gratifikasi dan memberi suap.