
Ajukan Banding Vonis Wahyu Setiawan, Jaksa KPK Soroti Hak Politik
KPK mengajukan banding atas vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
KPK mengajukan banding atas vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun bui. Ia dinyatakan bersalah karena terima suap terkait PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.