
Hakim Tolak Pengajuan Justice Collaborator Wahyu Setiawan
Majelis hakim menoak pengajuan justice collaborator (JC) mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. JC yang diajukan Wahyu dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
Majelis hakim menoak pengajuan justice collaborator (JC) mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. JC yang diajukan Wahyu dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
"Karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana hukum pidana karena terdakwa dijatuhi hukum pidana namun masih bersifat pembinaan," ujar hakim Susanti.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pengacara Wahyu Setiawan, Fuad Abdullah, mengatakan akan meyakinkan hakim untuk menerima permintaan justice collaborator mantan komisioner KPU itu.
Jaksa menolak pengajuan justice collaborator (JC) Wahyu Setiawan. Jaksa memaparkan dua alasan utama.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
KPK mempersilakan langkah Wahyu Setiawan yang ingin menjadi justice collaborator. Namun KPK menuturkan Wahyu seharusnya terbuka sedari awal.
"Tapi, setelah itu saya bicara dengan Pak Dony, bahwa Pak Dony menyatakan bahwa 'Pak Wahyu sudah saya ceramahi'," ucap Saeful Bahri.
Sekretaris mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Retno, bersaksi dalam sidang perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Salah seorang sekuriti DPP PDIP Nur Hasan mengaku pernah meminta tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku untuk merendam ponsel di air.