
Hercules Menyerobot: Dituntut 3 Tahun, Divonis 8 Bulan
Hercules divonis 8 bulan penjara atau lebih ringan 2 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Hercules dinyatakan melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Hercules divonis 8 bulan penjara atau lebih ringan 2 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Hercules dinyatakan melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Hercules divonis 8 bulan penjara karena terbukti menyerobot area lahan milik PT Nila Alam. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara.
Amukan Hercules Rozario Marshal mewarnai sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hercules Rozario Marshal akan melapor ke Propam soal pengawalan bersenjata saat Hercules masuk ke ruang sidang di PN Jakbar.
"Ya tentunya kami hormatilah putusan hakim," kata Kombes Hengki Haryad.
Hercules Rozario Marshal divonis 8 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun bui.
Hercules Rozario Marshal ngamuk menjelang sidang vonis di PN Jakbar. Dia juga marah karena diperlakukan berlebihan saat dikawal masuk ke ruang sidang.
"Hanya di pintu saja, nggak ada di dalam sidang," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryad.
Hercules Rosario Marshal sempat memprotes polisi yang mengawalnya ke ruang sidang karena menenteng senjata.
Hercules Rozario Marshal divonis hukuman 8 bulan penjara. Usai sidang berlangsung ia pun keluar ruangan dikawal ketat sejumlah aparat kepolisian.