
Bos First Travel Ajukan Banding
Lewat pengacaranya, bos First Travel mengajukan akta permintaan banding ke Pengadilan Negeri Depok.
Lewat pengacaranya, bos First Travel mengajukan akta permintaan banding ke Pengadilan Negeri Depok.
Kementerian Agama (Kemenag) belum dapat menentukan sikap pascasidang vonis First Travel. Kemenag masih menunggu putusan berkekuatan tetap atau inkrah.
Korban tipu-tipu umrah First Travel mencapai 63.310 orang. Kerugiannya mencapai Rp 905 miliar.
Total duit kerugian korban karena kasus penggelapan dan pencucian uang bos First Travel mencapai Rp 905 miliar.
Sederet aset bos First Travel, mulai aksesori mewah, rumah, sampai kendaraan, dirampas negara. Apa upaya hukum lanjutan jaksa atas vonis hakim?
Majelis hakim memutuskan aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.
Bos First Travel Andika divonis 20 tahun penjara, istrinya dihukum 18 tahun penjara. Aset-asetnya dirampas untuk negara, bagaimana nasib para korban?
Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/5).
Kiki Hasibuan terbukti bersama-sama bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.
Bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara.