
Tahu Rencana Pembunuhan Yosua, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J
Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J
Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menegaskan, Kuat Ma'ruf harus diberi hukuman setimpal.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023)
Kuat Ma'ruf berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Begini alasan pihak Kuat Ma'ruf.