
Hakim Jelaskan Kepastian Iwa Karniwa Terima Duit dari Proyek Meikarta
Majelis hakim memvonis eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa 4 tahun penjara. Hakim menjelaskan Iwa terbukti sah menerima suap proyek Meikarta.
Majelis hakim memvonis eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa 4 tahun penjara. Hakim menjelaskan Iwa terbukti sah menerima suap proyek Meikarta.
Kasus dugaan suap proyek Meikarta yang melibatkan eks Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa memasuki babak akhir. Iwa akan menjalani sidang vonis hari ini.
Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut hukuman 6 tahun penjara. Iwa dianggap bersalah menerima suap Rp 400 juta berkaitan proyek Meikarta.
Dalam tuntutan, Jaksa KPK mengungkap mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa hanya terbukti menerima suap sebesar Rp 400 juta berkaitan proyek Meikarta.
Keterangan saksi ini diyakini menepis dakwaan kepada Iwa Karniwa yang mempercepat draf persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Sejumlah peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Mulai kasus pembunuhan penagih utang hingga Dony Pedro pimpinan King of The King diduga personel TNI.
Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar mengaku pernah mengikuti rapat pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
Salah seorang saksi kasus suap Meikarta, Idrus mengaku pernah bertemu Ahmad Heryawan membahas pengurusan izin Meikarta. Idrus mengaku diperintah Billy Sindoro.
Mantan Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) mengaku pernah diminta bantuan untuk pengurusan izin proyek Meikarta oleh salah seorang eks timsesnya.
Ahmad Heryawan, Deddy Mizwar dan Neneng Hassanah Yasin bersaksi di sidang kasus suap Meikarta. Mereka bersaksi untuk terdakwa Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa.