
MA Wajibkan Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Kembalikan Suap Meikarta Rp 750 Juta
MA mewajibkan mantan Sekda Jawa Barat (Jabar) mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta. Sementara hukuman badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.
MA mewajibkan mantan Sekda Jawa Barat (Jabar) mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta. Sementara hukuman badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.
Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim tak mengabulkan pidana tambahan membayar pengganti Rp 400 juta.
Dalam nota pembelaannya Iwa Karniwa membantah menerima suap dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya.
Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut hukuman 6 tahun penjara. Iwa dianggap bersalah menerima suap Rp 400 juta berkaitan proyek Meikarta.
Dalam tuntutan, Jaksa KPK mengungkap mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa hanya terbukti menerima suap sebesar Rp 400 juta berkaitan proyek Meikarta.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut 6 tahun penjara. Iwa dinilai terbukti menerima suap berkaitan proyek pembangunan Meikarta.
Mantan Sekretaris Daerah Iwa Karniwa, membantah meminta atau menerima duit untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Tersangka kasus suap Meikarta Bartholomeus Toto diperiksa KPK. KPK menyatakan berkas perkara eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang itu telah lengkap (P21).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa diguyur duit hingga Rp 900 juta berkaitan proyek Meikarta. Uang itu digunakan untuk Pilgub Jabar.
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa didakwa menerima suap Meikarta. Uang suap sebesar Rp 900 juta, sebagian untuk bikin banner Pilgub Jabar.