
Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 325 Juta Bersama Menag Lukman Hakim
Rommy didakwa menerima uang Rp 255 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut berkaitan pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
Rommy didakwa menerima uang Rp 255 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut berkaitan pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) kembali menjalani pemeriksaan di KPK.
Jaksa menyebut Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dalam dua tahap.
Eks Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi jalan sidang tuntutan. Jaksa KPK menuntut penyuap Rommy itu dibui selama 2 tahun.
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menghukum Muhammad Muafaq Wirahadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 50 juta.
Lika-liku persoalan dagang jabatan di Kemenag semakin mengemuka. Terdakwa perkara itu sempat menyinggung soal pengaruh parpol, terutama PPP, dalam urusan itu.
"Saya menyerahkan uang Rp 250 juta itu sebagaimana saya sampaikan kegaduhan dan kegundahan saya karena rival saya," kata Haris.
Lagi-lagi komunikasi yang berkaitan dengan perkara dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) diungkap jaksa KPK.