
Tiga Tersangka Kasus Suap Hibah KONI Jalani Sidang Lanjutan
Tiga tersangka kasus suap hibah KONI menjalani sidang lanjutan. Sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tiga tersangka kasus suap hibah KONI menjalani sidang lanjutan. Sidang itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Gatot S Dewa Broto mengaku memberikan kesaksian ke KPK terkait jabatannya sebagai Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mendatangi KPK pagi ini. KPK menyebut kehadiran Gatot dibutuhkan untuk pengembangan kasus suap dana hibah di Kemenpora.
Jaksa KPK mengkonfrontasi keterangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dengan asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
"Dan tolong ini klarifikasi betul Pak Jaksa karena menyangkut Nahdlatul Ulama," kata Imam Nahrawi.
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora, Arief Susanto, mengundurkan diri setelah tiga pejabat Kemenpora di-OTT KPK.
Aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengakui beberapa kali menerima uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Total yang diterima sekitar Rp 50 juta.
Menpora Imam Nahrawi mengaku tak pernah memerintahkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, bertemu dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
"Seperti jawaban saya, saya memang nggak tahu anggaran ini, sampai cair, sampai OTT, saya nggak bisa jelaskan," kata Menpora.
Menpora Imam Nahrawi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Imam bersaksi untuk terdakwa Mulyana, Adhi Pramono dan Eko Priyono dalam kasus suap hibah KONI.