
Eks Menpora Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 M
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.
Mantan Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
KONI mendapatkan sekitar Rp 18 miliar hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun penggunaan dana hibah itu memicu kecurigaan jaksa KPK.
Jaksa KPK memanggil Sesmenpora Gatot S Dewa Broto untuk hadir dalam persidangan eks asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus suap dana hibah KONI yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
KPK memanggil eks Sesmenpora, Alfitra Salamm, terkait kasus suap dana hibah KONI. Alfitra dipanggil sebagai saksi untuk asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pejabat Kemenpora, Mulyana, hari ini menjalani sidang putusan terkait suap dana hibah KONI. Sidang putusan ini digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Ya saya bukan takut karena jabatan, tapi orang mengatakan semua di sana, Ulum adalah orang yang bisa mengatur semuanya," kata Mulyana.
Mulyana mengakui penerimaan Rp 300 juta semasa menjabat Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).