
Ironi Hinaan Netizen Malah Jadi Keringanan Bagi Juliari
Majelis hakim memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) corona.
Majelis hakim memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) corona.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti, mengaku menerima SGD 48 ribu atau setara dengan Rp 508 juta lebih dari mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Vendor itu mengaku mengembalikan uang karena ada temuan BPKP yang menyebut harga paket bansos yang ditawarkannya ke Kemensos kemahalan.
Sanjaya, sopir mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso, yang juga merupakan terdakwa kasus suap bansos Corona, mengaku pernah mentransfer uang Rp 40 juta.